PC PMII BUNGO menyoroti Maraknya PETI di Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Kawasan yang sebelumnya dikenal memiliki potensi sumber daya alam melimpah kini menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat maupun mesin dompeng.
Berdasarkan berbagai laporan, aktivitas PETI di kawasan Sungai Telang , marigeh dan sepanjang aliran Sungai Batang Bungo masih kerap ditemukan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bungo sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada para pelaku untuk menghentikan kegiatan serta mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang ilegal di Bathin III Ulu.
Berdasarkan hasil fakta lapangan yg di himpun ,
Di duga perangkat desa dan beberapa masyarakat bermain peti antara nya
1, M.S ( hitachi )
2, B.S ( hitachi & xcmg )
3, M ( xcmg )
4, A. Sungai Telang ( hitachi )
5, R. ( hitachi )
6, K .( sunward )
7, A.M ( sany )
98, H.S ( sany )
Maraknya praktik PETI dinilai tidak hanya melanggar aturan hukum pertambangan, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan hidup. Kerusakan bantaran sungai, pencemaran air, longsor, hingga hilangnya lahan produktif masyarakat menjadi konsekuensi nyata dari aktivitas tersebut. Beberapa operasi penertiban juga telah dilakukan aparat gabungan di wilayah ini, termasuk penyitaan alat berat dan penindakan terhadap pelaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bertindak lebih tegas dan konsisten dalam memberantas PETI. Penanganan yang berkelanjutan dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.
Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang juga dibutuhkan, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar agar ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat dikurangi.
Kasus PETI di Bathin III Ulu menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
‘Sampai saat ini tentu kami dari Okp Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) kab Bungo masih menunggu komitmen dan solusi dari pemerintah daerah terhadap perkara ini ‘ Tutur M.NAZRI KETUA UMUM PMII BUNGO