Parah !!! ” KTT ALAM FIRMANSYAH” DI sorot , lubang bekas tambang batu bara PT AJC diduga di jadikan tempat pembuangan sampah

PARAH!! Praktik pengrusakan lingkungan di area konsesi pertambangan batubara Kabupaten Sarolangun, Jambi, kian memprihatinkan. PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) disinyalir sengaja membiarkan lubang bekas galian tambang (void) terbuka tanpa direklamasi, dan justru menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah akhir (TPA) ilegal dalam jangka waktu lama.

Berdasarkan investigasi visual tim lapangan yang terekam dalam dokumentasi objek foto , terlihat tumpukan sampah domestik, kantong plastik, hingga sisa kardus berserakan memenuhi tepi dan mencemari air di dalam lubang bekas galian batubara yang belum ditutup tersebut. Hingga saat ini, sama sekali tidak ditemukan adanya fasilitas pengolahan limbah di area IUP pertambangan mereka.

Menabrak Aturan Berlapis dan Kewajiban Reklamasi

Praktik culas ini dinilai telah menabrak berbagai aturan hukum pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia secara berlapis. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Pasal 96, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menutup lubang bekas galian tambang demi memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Alih-alih memulihkan lahan terganggu, pembukaan lubang galian yang dibiarkan terlantar dan diisi sampah domestik ini berpotensi besar merusak struktur baku mutu air. Air lindi hasil pembusukan sampah yang bercampur dengan air asam tambang di dalam void dapat merembes dan meracuni sumber air bawah tanah warga sekitar.

Tindakan pembuangan (dumping) limbah tanpa izin ke media lingkungan ini juga melanggar Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang membawa konsekuensi ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

KTT Alam Firmansyah Dinilai Lalai dan Harus Bertanggung Jawab

Hasil penelusuran lebih mendalam oleh tim redaksi menegaskan arah tanggung jawab operasional ini tertuju kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) , Alam Firmansyah. Selaku KTT, ia merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh secara hukum atas segala tindakan teknis, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah konsesi tersebut.

Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, seorang KTT tidak memiliki alasan untuk membiarkan pelanggaran tata ruang tambang ini terjadi dalam waktu yang lama. Pembiaran lubang galian terbuka yang dialihfungsikan menjadi tempat pembuangan sampah tanpa pengolahan mencerminkan bobroknya pengawasan lingkungan di bawah komando Alam Firmansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainya :

Ditulis Oleh :

Picture of admin
admin